Aiptu Ambia juga memastikan bagi wajib pajak yang masa berlakunya berakhir saat libur panjang tidak dikenakan denda.
Terapi pembayaran pajak harus dilakukan pada hari pertama kantor Samsat buka setelah libur panjang.
“Apabila pembayaran sudah beberapa hari setelah libur panjang dipastikan dikenakan denda,”
ujarnya.
Libur panjang berlangsung mulai 29 April - 8 Mei 2022, Kantor Samsat, buka kembali, Senin (9/5/2022) mendatang.
"Sebelum libur panjang selama 10 hari, Samsat Bireuen tetap melakukan pelayanan
bagi wajib pajak dan proses lainnya," ujar Aiptu Ambia. (*)