Salah satunya seperti cuplikan video yang sempat diunggah oleh kanal Youtube Taman Islam pada tanggal 30 Desember 2017 lalu, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com (15/5/2022).
Baca juga: Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Uang, Jangan Bingung karena Banyak Perbedaan Nominalnya
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah di Banda Aceh Boleh dengan Uang, Besarannya Rp 45.000/Jiwa
Dalam cuplikan video tersebut, Ustad Abdul Somad mengatakan bahwa yang membayarkan zakat bisa dilakukan oleh siapa saja.
Apabila kepala keluarga sedang berhalangan seperti sedang berada di luar kota, lanjutnya, maka ia bisa meninggalkan uang atau beras pada keluarganya.
Lalu kemudian anggota keluarganya yang akan membayarkan Zakat Fitrah tersebut.
"Bapak mau pergi keluar kota, tinggalkan duit atau beras, nanti yang bayarnya anaknya atau istrinya,"
"Ini Zakat Fitrah untuk suami saya, untuk anak saya, untuk menantu saya, untuk cucu saya. diwakilkan," terang UAS.
Dai yang akrab disapa UAS ini juga menjelaskan mengenai hukum membaca akad pada serah terima Zakat Fitrah.
Dijelaskan Ustad Abdul Somad, hukum mengucapkan akad saat serah terima Zakat Fitrah bukanlah wajib, syarat ataupun rukun, melainkan sunnah.
Baca juga: Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Termasuk Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
UAS kemudian menyampaikan dalil yang menerangkan hukum akad Zakat Fitrah.
"Washolli 'alaihim inna shalaataka sakanul lahum,"
"Kalau mereka sudah bayar zakat, doakanlah mereka 'barakallahu laka fii malika'. Berkahilah rezekimu," kata UAS.
Maka berdasarkan dalil tersebut, UAS mengatakan bahwa do'a itu hukumnya sunnah.
Bacaan Niat Zakat
Amal ibadah, termasuk membayar Zakat Fitrah, tentu harus diawali dengan niat yang baik dan muncul dari hati.
Namun demikian, ada sebagian dari kita yang berkeyakinan, niat perlu dilafalkan secara lisan.