Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sebanyak 290 narapidana (Napi) di Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1443 hijriah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Fahyudi SH, kepada Serambinews.com, Rabu (27/4/2022) mengatakan, sebanyak 290 napi diusulkan mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1443 hijriah.
Baca juga: Tiga Napi Ditangkap di Rutan Sigli Terkait Kasus Ganja, Ternyata Menjalani Hukuman 5 Hingga 9 Tahun
Dari jumlah 290 napi yang diusulkan, mereka terlibat berbagai kasus seperti, KDRT, kesusilaan, qanun Aceh, Konservasi SDA, narkotika, pembakaran, pencurian, pembunuhan, penggelapan, penipuan, dan perampokan.
Menurut Fahyudi, napi yang diusulkan mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga selama 2 bulan.(*)
Baca juga: VIDEO - Tentara Ukraina di Marinka Diserang Pasukan Rusia
Baca juga: Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri termasuk Mudik, Berlaku 19 April 2022