Dalam kasus ini, ungkapnya, para pelaku telah menjalankan aksi pencurian tersebut selama satu bulan terakhir, dan berhasil menangkap 7 ekor kerbau dan 3 ekor sapi.
“Jadi, target mereka selain kerbau dan sapi berukuran besar, anak kerbau dan anak sapi juga menjadi target mereka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (c50)
Baca juga: Satpol PP Nagan Raya Tangkap 5 Ternak Berkeliaran, Sanksi Denda Rp 50 Ribu-Rp 100 Ribu/Hari
Baca juga: Pencurian Hewan Ternak Marak, Warga Krueng Mane Resah, Mobil Mencurigakan Terekam CCTV