Mendagri Terbitkan Edaran Terkait Halal Bi Halal, Perhatikan, Semua Terkait Pencegahan Covid-19

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Bina Adwil Kemendgari, Safrizal ZA

SE terkait halal bi halal ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. 

SE terkait halal bi halal ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia. 

“Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturami sekaligus melakukan tradisi halal bi halal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan.

Namun perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA.

Surat Edaran tersebut memberikan arah kebijakan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memberikan atensi pelaksanaan Halal bi Halal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Baca juga: BI, Perbankan, dan Pos Indonesia Sediakan Layanan Penukaran Uang, Mulai 4-29 April 2022

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3,75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” jabar Safrizal.

Dipermaklumkan pula bahwa untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan. 

“Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

Baca juga: Angelina Sondakh Akui Kini Tak Butuh Barang Mewah, Cari Uang Halal Ternyata Bikin Bahagia

Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan”, pungkas Safrizal. (*)

Berita Terkini