LHOKSEUMAWE - Ratusan narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe bakal menerima remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Sementara itu, warga binaan Lapas Lhokseumawe terbanyak memperoleh remisi di Aceh.
Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Erry Taruna kepada Serambi, Kamis (28/4/2022), menjelaskan, persyaratan umum bagi seorang napi supaya bisa diusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri adalah berkelakuan baik.
Kecuali itu, sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Didasari syarat di atas, maka kali ini pihaknya bisa mengusul sebanyak 453 napi untuk mendapatkan remisi ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Pengusulan sudah dilakukan pada akhir Maret 2022 lalu," ungkap Erry didampingi Kasubbag Tata Usaha (TU), Amiruddin SH.
Dirincikanya, dari jumlah jenis kelamin, maka total 453 napi yang diusulkam mendapatkan remisi, yakni 445 diantaranya merupakan pria dan delapan wanita.
Sedangkan rincian usulan masa remisi, pengurangan hukuman 15 hari untuk 42 napi.
Pengurangan masa hukuman satu bulan untuk 302 napi.
Baca juga: 60 Napi Ikut MTQ di Dalam Lapas Lhokseumawe
Baca juga: Jaringan di Disdukcapil Lhokseumawe Bermasalah Hampir Dua Pekan, Pelayanan Terganggu
Lalu, pengurangan masa hukuman 1,5 bulan untuk 78 napi, dan dua bulan untuk 31 napi.
Lanjutnya, dari 453 napi yang diusulkan menerima remisi, terbanyak adalah perkara narkoba, yakni 305 napi.
Diikuti perkara pidana umum sebanyak 148 napi.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman yang dihubungi via telepon, menyebutkan, pengusulan remisi yang terbanyak kali ini berasal dari Lapas Kelas Lhokseumawe, yakni 453 orang Disebutkan, total napi yang diusulkan remisi di Aceh kali ini sebanyak 5.534 orang.
Dengan rincian 845 orang menerima pengurangan hukuman 15 hari, 3.329 orang mendapat remisi satu bulan, 1.
054 orang menerima remisi 1,5 bulan, 299 orang menerima remisi dua bulan, dan tujuh narapidana bebas setelah mendapat remisi Lebaran.