"Dari analisis catatan, itu menggunakan beberapa rekening. Kemudian asetnya ada di beberapa wilayah, dan dari Polda Kaltara tidak memiliki unit atau perangkat asset tracing. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK Irjend Pol Karyoto untuk bantuan asset tracing dan analisis transaksi terkait dengan perkara dugaan undang-undang perdagangan, juncto TPPU terhadap HSB," kata Hendy.
Pasal yang dikenakan
Ada sejumlah pasal yang akan menjerat HSB. Salah satunya Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penambangan emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Lalu jeratan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen untuk perdagangan pakaian bekas impor.
Baca juga: 16 Orang Jadi Korban Ambrolnya Perosotan di Surabaya, BPBD Ungkap Penyebabnya
Baca juga: Markas Tempat Persembunyian Egianus Kogoya di Nduga Ditemukan, TNI-Polri Segera Tumpas KKB Papua?
Baca juga: Sosok Pria yang Berani Maki Kapolsek di Jalan, Tak Berkutik Usai Videonya Viral, Akhirnya Minta Maaf
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Briptu HSB Resmi Ditahan, Polda Kaltara Tegas Tindak Anggota Terlibat, Siap yang Bantu Ikut Dijerat dan Polda Kaltara Libatkan KPK Usut Oknum Polisi Terkait Usaha Ilegal, Temukan Aliran Dana ke Pihak lain