Babak Baru Kasus Briptu Hasbudi Pemilik Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Hasbudi terlibat aktivitas tambang ilegal maupun perdagangan ilegal di Kalimantan Utara.

SERAMBINEWS.COM - Briptu Hasbudi ditangkap setelah diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal dan impor pakaian bekas.

Oknum polisi yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara ini berperan sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara.

Sejumlah alat berat telah diamankan dari lokasi penambangan.

Alat berat yang diamankan, antara lain tiga unit ekskavator, satu unit dozer, dan dua unit dump truck dengan taksiran harga mencapai miliaran rupiah.

Polisi juga menahan sejumlah tersangka lainnya dengan peran yang berbeda saat penindakan di lokasi penambangan di Sekatak.


Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, menjelaskan Briptu Hasbudi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal selama dua tahun terakhir.

"Yang kami amankan ini, dari hasil pemeriksaan dari pengakuan mereka, sudah berjalan dua tahun."

"Jadi dari pertengahan 2020 lalu, itu keterangan mereka, kita harus memiliki bahan-bahan lain untuk mengonfirmasi hal tersebut," ujarnya, Selasa (10/5/2022), dikutip dari TribunKaltara.com.

Nasib Briptu Hasbudi

Briptu Hasbudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Sekatak.

Saat ini, Briptu Hasbudi ditahan di Rutan Polres Bulungan.

Kuasa hukum Briptu Hasbudi, Syafruddin, menyampaikan keluarga kliennya mengeluhkan larangan membesuk Briptu Hasbudi di rutan oleh pihak kepolisian.

Tak hanya itu, Syafruddin berujar kliennya mengeluhkan harus tidur sendiri di sel tahanan.

"Dikeluhkan ditahan sendiri, beliau ini takut kesendirian," katanya, Selasa, dilansir TribunKaltara.com.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Ronaldo Maradona menyampaikan, berdasarkan aturan yang ada, ketentuan mengenai membesuk tahanan ditangguhkan di masa pandemi Covid-19.

Halaman
123

Berita Terkini