Berita Aceh Timur

BPN dan Forkopimda Aceh Timur Serahkan 394 Sertifikat Tanah untuk Eks Kombatan GAM dan Kaum Duafa

Penulis: Seni Hendri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib atau Rocky, bersama Kepala BPN Aceh Timur, M Taufik, Kabid Penataan Kanwil BPN Provinsi Aceh Dr Ramlan SH dan unsur Forkopimda Aceh Timur, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah untuk 189 Kepala keluarga (KK) yang selama ini mendiami perumahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) dan bercocok tanam pada lahan eks HTI Gunung Meudang Utama Timbar, di Dusun Sumedang Jaya, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (18/5/2022).

"Upaya memperjuangkan pelepasan lahan eks HTI ini melalui proses yang sangat panjang. Tapi Alhamdulilah, berkat niat baik pemerintah pusat, Presiden, KLHK, Kementerian ATR, Alhamdulilah lahan eks HTI ini sudah bebas, dan sertifikat nya sudah sampai ke tangan bapak dan ibu-ibu semuanya, " ungkap Rocky. 

Upaya lain yang sudah dilakukan pemerintah juga untuk mendorong kemajuan kawasan HTI ini, jelas Rocky, sebelumnya pemerintah sudah membangun fasilitas umum, seperti jaringan listrik, jalan, pasar tradisional, sekolah.

Kawasan HTI ini, ujar Rocky, akan dijadikan kawasan food estate seperti yang dicanangkan Presiden Jokowi. 

"Manfaatkan sertifikat ini sebaiknya untuk kesejahteraan dan membangun ekonomi.  Sertifikat ini jangan dijual dan digadaikan, kecuali benar-benar sebagai anggunan usaha untuk peningkatan perekonomian, " ujar Rocky. 

Selanjutnya, Bupati Rocky, memohon BPN juga membantu sertifikat untuk fasilitas umum yang ada di kawasan HTI.

Dr Ramlan SH, selaku Kabid Penataan Kanwil BPN Provinsi Aceh, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Rocky, yang sudah berjuang membebaskan kawasan HTI ini.

Karena, BPN baru bisa membuat sertifikat apabila sudah clean and clear. 

"Semua ini berkat kerjasama bupati dengan semua pihak, sehingga sertifikat bisa diberikan kepada masyarakat, yang mana sertifikat ini sebagai modal dan adanya kepastian hukum tentang hak milik, " ungkap Dr Ramlan. 

Sementara itu, Syafrizal Komeng eks kombatan GAM yang juga Kepala Dusun Sumedang Jaya HTI, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, provinsi Aceh, Forkopimda dan Muspika Ranto Peureulak, yang telah memperjuangkan sertifikat ini untuk eks kombatan GAM  tapol/napol dan kaum duafa yang mendiami perumahan KTM dan mengelola kawasan eks HTI. 

"Masyarakat yang menerima sertifikat sangat terharu, karena hal ini sudah ditunggu masyarakat sekitar 8 tahun, dan kini harapan masyarakat sudah terwujud, " ujar Komeng. (*)

Baca juga: Muzani-Tito Bicarakan 3.000 Mantan Kombatan GAM

Berita Terkini