Salam

Insya Allah, Kita Menuju Endemi

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di kantor Taman Wisata Candi Borobudur, Rabu (17/2/2021)(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

"Memang ini sudah sangat rendah sekali, tetapi tetap kita harus waspada karena kasus aktif masih 6.192.

Jadi agar ini kita waspadai, tetap kita waspadai," tegas Jokowi.

Ya, kita sangat mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Satu survei yang dialukan baru-baru ini juga menyebutkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kebijakan Presiden Jokowi dalam pengendalian Covid-19.

Lalu, pelonggaran PPKM yang secara bertahap mulai dilakukan, harus juga kita maknai sebagai pemberian peluang bagi pemulihan bertahap semua aspek kehidupan yang terganggu akibat PPKM atau pandemi.

Di sisi lalin, kita juga harus ingat pesan para pakar bahwa Covid bisa tetap tinggal menjadi penyakit karakteristik di daerah tertentu.

Karena itu, kewaspadaan untuk melindungi diri dan melindungi segenap anggota keluarga tetap harus menjadi prioritas setiap orang.

Katua MPR-RI, Bambang Soesatyo mengatakan, inisiatif pemerintah melonggarkan PPKM cukup beralasan, karena beberapa indikator tentang pandemi Covid-19 di dalam negeri saat ini menunjukkan kecenderungan positif.

Katakanlah bahwa periode pandemi paling suram —puncak penularan Covid-19 pada gelombang kedua Juni-Juli 2021 — sudah dilalui.

Selain itu, dengan tetap berupaya meminimalkan risiko terkecil sekalipun, harus dimunculkan keberanian untuk memulai pemulihan bertahap pada semua aspek kehidupan, setelah hampir dua tahun diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Namun, tetap saja sangat penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa pelonggaran PPKM itu mengandung risiko, dan karenanya harus disikapi dengan cerdas dan bijakasana oleh setiap orang.

Sebab, jika pelonggaran PPKM itu tidak didukung dan diperkuat oleh konsistensi kepatuhan dalam menjaga kesehatan serta kepatuhan pada prokes, yang terjadi kemudian adalah bermunculan klaster-klaster baru dari semua area kegiatan masyarakat, seperti tempat kerja atau kantor, sekolah, pusat belanja, hingga rumah ibadah.

Maka, hingga kini memakai masker masih wajib di ruang tertutup dan di dalam angkutan umum seperti pesawat, bus, angkot, kapal laut, kereta api, dan lain-lain.

Bagi yang belum lengkap dosis vaksin perlu segera melangkapinya, sebab kelengkapan vaksin bukan hanya untuk memperkuat herd immunity, tapi juga akan menjadi syarat utama perjalanan ke luar negeri, termasuk naik haji dan umrah.

Maka, kepada calon jamaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini segera lengkapi vaksin agar tak menjadi kendala menunaikan ibadah.

Nah?!

Baca juga: PPKM Disetop Jika Covid Terkendali, PTM Harus Dilakukan Hati-hati

Baca juga: Status PPKM, Lhokseumawe Level Dua, Pidie Level Tiga 

 

Berita Terkini