"Kita sangat menyayangkan dengan kejadian yang disebarkan melalui video telah mengakibatkan mereka tidak bisa berjualan lagi di pinggir jalan dua jalur.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Predator Anak, Padahal Baru Setahun Lalu Bebas dalam Kasus yang Sama
Padahal, kehadiran pedagang itu membuat suasana di dua jalur terang dengan cahaca lampu," sebutnya.
Tapi, kata Sayuti, pemilik kafe telah melanggar syariat islam dan parkir kendaraan kerap mengganggu lalulintas di ruas jalan tersebut.
Padahal, dirinya berulangkali mengingatkan pemilik kafe, bahwa saat azan magrib aktivitas kafe dan pengunjung harus melaksanakan shalat.
"Aktivitas di kafe telah melanggar syariat islam maka resikonya harus diterima," pungkasnya. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS – Satu Keluarga Asal Aceh Terdampar di Malaysia, Naik Boat Nelayan dari Panton Labu