Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kamboja.
"Awalnya pelaku NAS bertemu korban yang sedang mengunting ambal yang sudah tidak digunakan lagi di samping rumahnya.
Lalu, pelaku menawarkan membantu korban. Ternyata dibalik niat baik itu, pelaku memiliki rencana jahat.
Keadaan sekitar yang tengah sepi langsung dimanfaatkan tersangka menperkosa korban," terang Kompol Ryan.
Kini, NAS harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS – Satu Keluarga Asal Aceh Terdampar di Malaysia, Naik Boat Nelayan dari Panton Labu