Menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama alasan para CPNS itu mundur bermacam-macam.
SERAMBINEWS.COM - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 telah mengundurkan diri.
Melansir Kompas.com, jumlah CPNS 2021 yang mengundurkan diri tercatat 105 orang.
Menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama alasan para CPNS itu mundur bermacam-macam.
Kendati demikian, ia tak mengungkap secara rinci alasan mundurnya para CPNS tersebut.
Namun, yang banyak disebutkan karena kaget atas besaran gaji dan tunjangan di instansi yang mereka daftar.
"Ya, alasannya macam-macam," ujar Satya saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (26/5/2022), seperti dikutip dari pemberitaannya.
Baca juga: 43 Tenaga Medis & Non-Medis CPNS 2021 Mulai Bekerja di RSUD dr Fauziah, Termasuk 6 Dokter Spesialis
Baca juga: Wali Kota Subulussalam: Penerima SK PNS, CPNS maupun PPPK Wajib Ber-KTP Subulussalam
Terbanyak sepanjang penerimaan ASN
Satya menambahkan, pada seleksi penerimaan CPNS 2021, ada sebanyak 112.514 peserta yang dinyatakan lolos.
Tetapi, ada total 105 CPNS yang mengundurkan diri.
Menurut Satya, jumlah tersebut merupakan angka tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN sejauh ini.
Satya juga membeberkan sebaran data CPNS 2021 yang mengundurkan diri dari.
Tak hanya dari instansi pusat, namun juga dari daerah.
Tercatat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Baca juga: Terbukti Berbuat Curang, 359 CPNS 2021 Didiskualifikasi, 81 Orang Lainnya Lulus Tapi belum Dicoret
Melansir Kompas.com, berikut rincian sebaran data 105 peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2021.
Kementerian/Lembaga
- Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
- Kementerian Perhubungan: 11 orang
- Kementerian Kesehatan: 2 orang
- Badan Intelijen Negara: 1 orang
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.
Pemerintah daerah di Jawa
- Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
- Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
Baca juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer pada 2023, Lengkapi Syarat Ini untuk Pengangkatan CPNS
- Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
- Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
- Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
- Pemerintah Kota Serang = 2 orang
Pemerintah daerah di Sulawesi
- Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
- Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang
Pemerintah di Sumatera
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
- Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.
Baca juga: Curhatan Peserta CPNS 2021 yang Melamar di Kementerian, Tak Lolos Seleksi karena Payudara Besar
Pemerintah daerah di Kalimantan
- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang
- Pemerintah daerah di Nusa Tenggara
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri
Bagi peserta CPNS yang telah mengundurkan diri, akan dijatuhkan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan yakni tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Satya menyebutkan, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Satya menilai, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan pemerintah.
Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.
Oleh karena itu, Satya menekankan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri akan diberi sanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Ia juga memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com/Retia Kartika Dewi/Adhyasta Dirgantara)