Bila ditemukan oleh DJP akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPH Final, terang Intan.
Tarifnya 25 persen untuk badan, untuk orang pribadi 30 persen, dan 12,5 WP tertentu.
Tarif dimaksud dari harta bersih tambahan sesuai dengan aturan PP 36 tahun 2017, ditambah sanksi 200 persen.
"Jadi, kalau ada yang belum dilaporkan tolong diingat sanksnya.
Ingat sanksinya kalau kedapatan.
Jadi, kami ajak wajib pajak untuk bisa ikut PPS," tutup Intan. (mir)
Baca juga: Bupati Minta KPP Pratama Bina Masyarakat di Sektor Usaha Mikro
Baca juga: Pegawai KPP Pratama Bireuen Donor Darah