Komisi VIII DPR dan Menag Sepakat Tambah Biaya Haji Rp 1,5 Triliun, Tak Dibebankan ke Calon Jemaah

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para jamaah haji 2021 beristirahat di tempat teidur portable di Mina, Arab Saudi.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati penambahan biaya pelaksanaan haji tahun 2022 yang jumlahnya mencapai Rp 1,5 triliun.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Selasa (31/5/2022).

"Kami dengan Pak Menteri Agama tadi sudah menyepakati terhadap komponen itu sebesar Rp 1,5 triliun lebih sedikit, sudah sepakati sumbernya dari nilai manfaat dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya," kata Yandri dalam keterangan pers usai rapat, Selasa sore.

Dengan demikian, calon jemaah haji yang hendak berangkat tahun ini tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan sepeser pun atas penambahan biaya tersebut.

"Jadi kepada seluruh calon jemaah haji, tidak perlu galau atau risau, kami sudah putuskan penambahan biaya pelaksanaan ibadah haji itu dibebankan ke nilai manfaat yang ada di BPKH dan nilai efisiensi pelaksanaan haji-haji sebelumnya mulai tahun 2014 sampai 2019," ujar Yandri.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, dana yang dikelola BPKH sangat mencukupi untuk menutupi penambahan biaya di atas.

Ia menyebutkan, nilai efisiensi yang berada di BPKH jumlahnya telah mencapai Rp 740 miliar, sedangkan nilai manfaat jumlahnya lebih besar lagi hingga triliunan rupiah.

Menurut Yandri, situasi ini juga membuktikan bahwa dana haji yang dikelola negara selama ini tidak dihabiskan atau digunakan tanpa tanggung jawab.

"Faktanya hari ini, walaupun ada peningkatan yang begitu besar, kami dengan Pak Menteri Agama bisa menyelesaikan itu dengan tertib, aman dan insya Allah tidak akan ada hambatan pelaksanaan ibadah haji yang insya Allah mulai tanggal 4 akan berangkat," ujar Yandri.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Haji Embarkasi Aceh, Masuk Asrama Mulai 14 Juni, Kloter 06 Gabung dengan Medan

Baca juga: Jamaah Calon Haji Pidie Berangkat ke Tanah Suci 17 Juni 2022, Batas Usia Maksimal 65 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta tambahan anggaran kepada Komisi VIII DPR terkait operasional haji reguler dan khusus pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Yaqut meminta tambahan anggaran sebesar lebih dari Rp 1,5 triliun.

"Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89. Yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/5/2022).

Yaqut mengatakan, anggaran yang diusulkan itu akan dibebankan pada sejumlah hal.

Di sisi lain, dia menambahkan bahwa terdapat kekurangan pada anggaran yang telah disepakati sebelumnya di DPR yaitu 13 April 2022.

"Anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi 8 DPR pada tanggal 13 April 2022 hanya sebesar 1.531,02 real per jemaah. Sehingga terjadi kekurangan 4.125,02 real per jamaah atau secara kesekuruhan sebesar 380.516.587,42 real atau setara 1.463.721.741.330,89," jelasnya.

Yaqut mengungkapkan, usulan tambahan anggaran ini juga melihat kebijakan pemerintah Arab Saudi terkini mengenai pelayanan Arafah Musdalifah dan Mina atau pelayanan Masyair.

Salah satu yang dibahas dalam kebijakan yaitu persiapan layanan penerbangan haji, khususnya penerbangan yang dilayani Saudi Arabian Airline.

Menurut Yaqut, dibutuhkan biaya tambahan dari penerbangan itu berupa technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp 25.733.232.000.

Selain itu, ada pula biaya selisih kurs sebesar Rp 19.279.594.400,00.

 "Selain tambahan anggaran yang diuraikan tadi, pada kesempatan ini kami juga mengajukan anggaran kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih Haji Khusus sebesar Rp 9.321.913.000,00," ucap Yaqut.

Yaqut melanjutkan, dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus 2022.

Adapun rincian jumlah pembebanan dari usulan tambahan anggaran sebagai berikut:

1. Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp 1.463.721 741.330,89. Biaya ini adalah beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji

2. Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp 9.187.435.980,78. Ini beban APBD/PHD dan pembimbing KBIHU.

3. Biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya Rp 25.733.232.000,00. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji

4. Selisih kurs kontrak penerbangan Rp 19.279 594.400. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji

5. Operasional haji khusus Rp 9.321.913.000,00. Beban nilai manfaat setoran Bipih haji khusus

Baca juga: Valentino Rossi Ramalkan Juara Dunia MotoGP 2022 Diraih Pembalap Asal Italia

Baca juga: VIDEO Kapolres dan Bhayangkari Pidie Bantu Korban Rumah Rusak Akibat Angin Kencang

Baca juga: Berjanji di Hadapan Penggemar Real Madrid, Eden Hazard: Tahun Depan Saya akan Berikan Segalanya

Kompas.com: Komisi VIII-Menag Sepakat Tambah Biaya Haji Rp 1,5 Triliun, Tak Dibebankan ke Calon Jemaah

Berita Terkini