SERAMBINEWS.COM - Ayu Thalia menangis di persidangan yakinkan diri tak bersalah atas kasus dengan anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean.
Selebgram dengan nama panggung Thata Anma itu kini telah berstatus terdakwa atas kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean dan sudah sampai pada putusan sela.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Ayu Thalia, Selasa (31/5/2022).
Majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ayu Thalia sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca juga: Anak Ahok Resmi Laporkan Balik, Ayu Thalia Panik Rekaman Percakapan Vulgar dengan Pengacara Bocor
Dikutip dari Kompas.com, usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ayu Thalia pun mulai menangis.
Sesekali ia membuka masker dan menyeka air mata.
Usai palu diketuk tanda sidang selesai, kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni, lalu menghampiri Ayu dan berusaha menenangkannya.
Tangis Ayu semakin pecah saat itu.
Kuasa hukumnya kemudian membawa Ayu Thalia ke luar ruang sidang.
Baca juga: Hollywings Siap Gelar Laga Tinju Ekshibisi Lagi, Kali Ini Putra Ahok Lawan Anak Wishnutama
Mengaku Tak Bersalah
Usai keluar ruang sidang, Ayu Thalia berkali-kali mengatakan bahwa ia tidak bersalah.
Oleh karena itu, Ayu sangat kecewa mendengar putusan sela majelis hakim yang menolak nota pembelaannya.
"Kecewa, ya, saya enggak salah. Semua masyarakat nanti juga akan tahu. Saya hanya mohon doa dan dukungan," kata Ayu sambil terisak saat diwawancara awak media.
"Terima kasih banyak yang kemarin sudah banyak mendukung, dukungan morilnya, terima kasih," lanjutnya.
Tak Mau Minta Maaf
Ayu Thalia kembali mengatakan bahwa ia tak bersalah.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni.
Menurut Pitra, Ayu tak mau meminta maaf pada Nicholas Sean hingga kini karena kliennya itu tak merasa bersalah.
Oleh karena itu, Ayu Thalia terus memperjuangkan dan membuktikan bahwa dirinya benar-benar tak bersalah.
"Saya bilang dia (Ayu) salahnya di mana. Saya kira tidak ada masalah. Nanti juga kita akan ungkap di persidangan. Mohon doanya saja," ujar Pitra.
"Dari kemarin kan disuruh minta maaf. Buat apa minta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya? Kalau dia minta maaf padahal dia tidak melakukan itu berarti benar dong, orang dia tidak salah," tutur Pitra.
Baca juga: Terungkap, Ahok Ternyata Sering Marah-marah di Rumah, Ini Penyebabnya Menurut Puput
Duduk Perkara Kasus
Masih mengutip Kompas.com, Jaksa bernama Dyofa Yudistira menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus tersebut kepada majelis hakim.
Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
"Waktu itu, saksi mengaku sedang ada di showroom Prestige. 'Pelaku mendatangi saya, membahas hubungan saya dan pelaku. Saya menghampiri ke mobil, lalu pelaku sakit hati dan mendorong saya dari dalam mobil, saya terjatuh dan terluka. Saya berobat di rumah sakit dan melaporkan ke polisi'," ucap jaksa Dyofa menirukan Ayu Thalia.
Ayu kemudian melaporkaN Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Setelah itu terdakwa mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet di tulang kering sebelah kanan," ujar jaksa.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Ayu Thalia Drop, Kaget Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
Beberapa kali, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.
"Terdakwa jelaskan bahwa luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa," ucap jaksa.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
"Kasus itu lalu dihentikan, surat penghentian penyelidikan tertanggal 30 November 2021 karena tidak ditemukan peristiwa pidana," lanjut jaksa Dyofa.
Namun, pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan. Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Thata Anma alias Ayu Thalia Akui Pernah Dekat Putra Ahok, Benarkah Jalin Asmara dengan Nicholas Sean
Jaksa lalu mendakwa Ayu Thalia dengan dua Pasal.
"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," ucap Dyofa.
Diketahui, dua Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.
Demikian sekilas perseteruan Nicholas dengan Ayu Thalia. Menangis di persidangan hingga yakinkan diri tak bersalah atas kasus dengan anak Ahok. (Serambinews.com/Sara Masroni)