Seleksi CPNS

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudah Diterima Tapi Malah Mundur, Ratusan CPNS Ini Akan Disanksi, Ada yang Harus Bayar Rp 100 Juta

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai yang masih berstatus non PNS di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI melalui suratnya bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 telah meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendata semua pegawai non ASN di seluruh Indonesia.

Surat tersebut turut ditembuskan ke Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan dan kesehatan.

"Tujuannya untuk memetakan pegawai non-ASN guna diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK di 2022," ujar Senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MA, yang juga Wakil Ketua Pansus Guru Honorer DPD RI kepada Serambinews.com, Kamis (2/5/2022).

Senator DDP RI asal Aceh, Fadhil Rahmi. (For. Serambinews.com)

Kebijakan ini, kata Syech Fadhil, membuka kesempatan bagi para pegawai honorer, termasuk guru dan tenaga kesehatan, yang selama ini mengabdi untuk diikutkan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Diganti Peserta Lain, Ini Ketentuannya

"Berdasarkan surat tersebut, MenPAN meminta jajaran untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK serta tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN baru," ujar Senator DPD RI asal Aceh.

Menurut pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini, keputusan ini memberi peluang bagi pegawai non ASN yang mengabdi lama menjadi ASN atau PPPK.

Kursi CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa diganti Oleh Peserta Peringkat di Bawahnya, Ini Ketentuannya

“Ada beberapa poin yang belum jelas. Namun nanti bisa kita (DPD-RI) beri masukan kepada KemenPAN RB. Terutama mengenai aspirasi guru dan tenaga kesehatan yang selama ini berstatus honorer. Terutama di syarat-syaratnya. Ini baru sebatas kebijakan,” ujarnya.

“Mudah mudahan semua aspirasi non-ASN bisa ditampung. Seperti non ASN yang sudah mengabdi lama dan lainnya. Jasa jasa mereka yang mengabdi lama untuk ditampung dan diprioritaskan menjadi ASN atau PPPK,” kata Syech Fadhil lagi.(*)

Berita Terkini