Alasannya, kata Mohd Tanwir, pabrik kelapa sawit yang ada di dalam negeri, yang ingin melakukan ekspor CPO ke luar negeri, ia wajib mengalokasikan produksi CPO nya untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri dari volume CPO yang mau diekspornya, dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
Selanjutnya, kata Mohd Tanwir, Presiden Joko Widodo, sudah menugaskan Menteri Luhut Panjaitan dan Menteri terkait lainnya untuk mengurus pengendalian harga minyak goreng curah dan kemasan di dalam negeri.
"Kita tunggu saja hasil kerja Menteri Luhut Panjaitan bersama timnya. Saran kami pengawasan harga minyak goreng curah dan kemasan ini, hendaknya dimulai dari hulunya yaitu pabrik PKS, kemudian dilanjutkan ke pabrik minyak gorengnya sampai kepada hilirnya, yaitu penyalur dan pengecer,” ujar Kadisperindag Aceh itu.(*)