Hukum Sedekah Tapi Uang Pas-pasan dan Masih Punya Utang, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad

Sehingga tidak jarang memilih untuk berutang, seperti di warung dan toko kelontong untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 
 
SERAMBINEWS.COM -  Bagaimana hukum bersedekah jika uang pas-pasan.

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad terkat masalah tersebut.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum jika seseorang sedekah tapi uang pas-pasan dan masih punya utang.

Sebab ada yang mengorbankan diri untuk sedekah, sementara dirinya masih memiliki utang.

Terlebih kehidupannya serba pas-pasan karena penghasilan lebih kecil daripada kebutuhan.

Sehingga tidak jarang memilih untuk berutang, seperti di warung dan toko kelontong untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Menanggapi itu, lantas ulama kondang, Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan mengenai mana yang lebih didahulukan bersedekah atau membayar utang.

Baca juga: Tips dr Zaidul Akbar, Begini Cara Menjaga Kesehatan Mata dari Radiasi HP dan Laptop

Baca juga: Danpomdam IM Tutup Kegiatan Karya Bakti Gampong Gla Meunasah Baro

Baca juga: Berikut Manfaat Air Rebusan Serai, Jahe dan Kunyit Lalu Minum Airnya Sebelum Tidur

Pasalnya masih banyak saat ini orang memiliki utang namun dirinya bersedakah.

Ada juga yang tidak memiliki hutang namun tidak bersedekah.

Sedekah merupakan Ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Lalu sebenarnya membayar hutang terlebih dahulu atau boleh bersedekah namun masih memiliki utang?

Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad dalam kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Cahaya Diatas Cahaya pada 12 Maret 2018 lalu.

Dia mengatakan, bagi yang berpendapatan 3,6 juta dan sudah berzakat sebesar 2,5 persen.

Kalau tidak dapat penghasilan segitu, maka orang tersebut tidak kena untuk zakat.

"Infaq, sedekah terserah, yang dilakukan jika income potong 10 persen, sedangkan dalam keadaan utang," jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini