Seperti diberitakan, lima narapidana (napi) anak-anak yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Banda Aceh, Senin (6/6/2022) dini hari WIB, diduga melarikan diri dengan cara memanjat tembok lembaga pembinaan tersebut.
Kelima napi anak-anak yang dilaporkan kabur tersebut, berinisial SLL (18), asal Bener Meriah yang terlibat kasus pencurian.
Lalu, MY (18) asal Aceh Besar dan MR (18) asal Nagan Raya, serta FA (18), asal Sabang yang terlibat dalam kasus pemerkosaan. Terakhir, AM (18), asal Aceh Besar yang terlibat dalam kasus narkoba.
Kepala LPKA Klas IIB Banda Aceh, Wiwid Feryanto yang dihubungi Serambinews.com membenarkan kasus pelarian lima napi anak-anak dari LPKA.
Untuk saat ini, sebut Wiwid, pihaknya dibantu petugas kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap para napi tersebut.(*)