SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri membuka peluang meninjau kembali keputusan sidang etik yang tidak memecat AKBP Brotoseno, meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Namun, Listyo mengatakan, Polri akan lebih dahulu membuat peraturan Polri (perpol) yang mengatur adanya komisi yang berwenang melakukan peninjauan kembali tersebut.
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri tengah merevisi sejumlah peraturan Polri (perpol) dan peraturan kapolri (perkap) untuk mengatur ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.
Menurut Listyo, aturan yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Listyo mengakui, revisi peraturan tersebut berangkat dari reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik AKBP Brotoseno, polisi yang tidak dipecat meski divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar.
"Jadi saat ini kami sedang mengubah perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujar Listyo.
Listyo mengatakan, Polri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar peraturan tersebut segera diundangkan.
Jika aturan tersebut sudah diundangkan, peninjauan kembali terhadap hasil sidang etik AKBP Brotoseno akan segera dilakukan.
"Komisi yang baru akan segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," kata dia.
Kapolri: Masyarakat Sudah Serukan Apa yang Diharapkan
Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengeklaim, Polri mendengar aspirasi publik mengenai kasus AKBP Brotoseno.
Brotoseno adalah polisi yang tidak dipecat meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Listyo saat ditanya soal kemungkinan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada Brotoseno melalui mekanisme peninjauan kembali kelak.
"Terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan tentunya sudah menyerukan apa yang diharapkan, dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Listyo menuturkan, sejak kasus Brotoseno kembali mencuat, Polri terus mengikuti pendapat masyarakat mengenai kasus tersebut.
"Selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen polri terkait dengan pemberantasan korupsi," ujar Listyo.
Listyo pun mengaku sudah berupaya mencari jalan keluar atas masalah tersebut. Hasilnya, ia memutuskan merevisi peraturan untuk mengatur adanya ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.
Pasalnya, aturan yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
"Dengan ini kita harapkan ke depan, kita akan terus bisa memperbaiki terhadap hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan masyarakat, dan kami komit dan transparan untuk itu, untuk pembenahan institusi kami," kata Listyo.
Diberitakan sebelumnya, Brotoseno tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia sempat divonis bersalah dalam kasus suap.
Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berpretasi selama menjadi anggota Polri.
Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.
“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Sejauh ini, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Irjen Napoleon Bonaparte Segera Disidang Pemecatan Setelah Kasusnya Inkrah
Baca juga: VIDEO - Viral Bocah Ini Tetap Laksanakan Salat Meski Sedang Dalam Perjalanan di Bus
Baca juga: Oknum TNI Praka Asben Ditangkap Usai Jual Amunisi ke KKB Papua, Tiap Butir Dibanderol Rp 200 Ribu
Kompas.com: Karena Kasus AKBP Brotoseno, Polri Revisi Aturan Terkait Sidang Kode Etik
Soal Sanksi AKBP Brotoseno, Kapolri: Masyarakat Sudah Serukan Apa yang Diharapkan