Setiap personel harus paham dan mampu menyaring informasi yang boleh dan tidak boleh disampaikan, seperti informasi kasus kriminal yang membutuhkan waktu pengungkapan.
"Personel humas harus paham tentang informasi-informasi yang harus diberikan kepada masyarakat lewat platform media.
Selain itu juga ada informasi yang dikecualikan, itu tidak bisa diberikan dan diatur dalam KIP," ujar Mantan Kapuslabfor Polri itu.
Oleh karena itu, ia berharap, Bidang Humas Polda Aceh sampai ke jajaran terus meningkatkan profesionalitasnya dan bisa menjadikan humas sebagai referensi informasi kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan iklim positif bagi institusi.
Di samping itu, Ahmad Haydar juga meminta Bidang Humas terus berperan aktif memerikan imbauan tentang pentingnya vaksinasi Covid-19 dan tidak bereforia dengan kelonggaran yang ada.
"Humas harus menjalin relasi, khususnya dengan awak media untuk terus mendorong edukasi vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat," pesannya. (dan/tribunnews.com)
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Aceh Barat Gelar Donor Darah, Ini Jumlah Terkumpul
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Kapolres Aceh Singkil Serahkan Bingkisan kepada Purnawirawan Polri