Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Harta Peninggalan (BPH) Medan siap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat aceh kasus keperdataan.
Beberapa perkara yang siap diberikan pendampingan mulai warisan, perwalian, hingga piutang.
Hal itu disampaikan oleh Kurator Keperdataan Balai Harta Peninggalan Medan, Dartimnov MT Harahap yang didampingi oleh kurator lainnya, Dame Togan Sitompol, dalam talkshow bersama Serambi FM, Kamis (9/6/2022). Talkshow bertema “Layanan adminitrasi hukum umum terkait balai layanan harta peninggalan” dipandu oleh Tia Andalusia.
Dartimnov mengatakan, peran BPH ini memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait waris, wasiat, kepailitan, perwalian, pengampuan. “BPH ini tugasnya saat mulia terhadap masyarakat, yaitu mewakili dan melaksanakan kepetingan subjek hukum, yang mana berdasarkan keputusan pengadilan, maka ditunjuklah mewakili orang-orang tersebut,” ujarnya.
Katanya, BPH berperan penting terhadap masyarakat yang tidak mampu menjalankan persoalan hukum keperdataan, maka BPH hadir mendampingi atau mewakili.
Ia berharap masyarakat mengetahui keradaan lembaga ini dan bisa meminta layanan jika membutuhkan. Katanya, meski berkedudukan di Medan, mereka melayani wilayah kerja Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.
“Misalnya seperti saat tsunami, ketika tsunami ada korban yang meninggalkan aset-aset yang banyak, ahli waris juga tidak ada, maka di sini kami bisa hadir,” ujarnya.(*)