Penulis: Nanda Lusiana Saputri
SERAMBINEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta diduga berselingkuh dengan rekannya sesama ASN hingga punya anak.
Adapun identitas keduanya masing-masing yakni laki-laki berinisial P di Disdik Gunungkidul dan H, ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga.
H diketahui berstatus janda cerai.
Atas perselingkuhan itu, kedua ASN tersebut terancam sanksi.
Untuk keputusan terkait sanksi akan diputuskan oleh bupati.
Mengutip Kompas.com, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno membenarkan dugaan perselingkuhan antara P dan H.
"Sudah diklarifikasi dan sudah dinaikkan ke bupati, nanti beliau yang memutuskan," katanya, Jumat (10/6/2022).
Klarifikasi tersebut bertujuan menindaklanjuti informasi mengenai kelahiran anak H yang merupakan seorang janda cerai beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, P merupakan ASN yang pernah terlibat kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri pertamanya.
"Yang bersangkutan pernah dihukum dua bulan karena kasus tersebut (KDRT)," ujar Winarno, seperti dilansir Tribun Jogja.
Setelah itu, P kembali menikah dengan perempuan yang lebih tua.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," ucap Winarno.
Menurut Winarno, P kemudian berhubungan dengan H, yang telah bercerai.
Dia menyebut, hubungan keduanya bahkan sudah membuahkan seorang anak.