Hanphpone tersebut milik rekannya bernama Aris Maulana (22) warga Gampong Ingin Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pemuda berinisial FJ (30) warga Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng Pidie Jaya, Sabtu (11/6/2022) diamankan personel Sat Reskrim Polres Pidie.
Belakangan diketahui FJ ditangkap polisi, diduga menggelapkan uang hasil penjualan hanphone merk iPhone 11 warna hijau.
Hanphpone tersebut milik rekannya bernama Aris Maulana (22) warga Gampong Ingin Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie.
" FJ kami amankann, Sabtu (11/6/2022) atas laporan telah menggelapkan uang hasil penjualan 1 unit handphone milik temannya sendiri, Aris Maulana," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH kepada Serambinews.com, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan Terbaru: Disesuaikan dengan Gaji Peserta, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus
Ia menjelaskan, kejadian itu berawal, saat Aris Maulana bersama rekannya pergi ke Pasar Beureunuen, Selasa (7/6/2022), untuk menjual iPhone 11 warna hijau milik korban.
Harga ponsel tersebut dibandrol Rp 5,3 juta. Namun, pemilik toko tidak memiliki uang cash seharga tersebut,
Kemudian pemilik toko hanya membayar panjar Rp 300 ribu.
Pemilik toko membayar sisa uang Rp 5 juta, nantinya akan ditransfer melalui rekening Ari Maulana.
Namun, karena Ari Maulana tidak memiliki nomor rekening sehingga korban langsung menawarkan nomor rekening milik pelaku FJ, guna dikirim sisa pembayaran tersebut.
Tapi, setelah pemilik toko mentransfer sisa uang ke rekening FJ, pelaku justru tidak menyerahkan uang tersebut kepada Aris Maulana, dengan dalih uang tersebut belum ditransfer pemilik toko.
Kata Kasat Reskrim, pada Rabu.(8/6/2022), Ari Maulana mendatangi toko ponsel tempat korban menjual handphonenya.
" Keterangan pemilik toko, sisa uang itu telah ditransfer ke rekening FJ sesuai permintaan korban," kata Iptu Muhammad Rizal mengutip keterangan korban.
Lalu, pada Sabtu (11/6/ 2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Aris Maulana menemui FJ untuk menanyakan uang tersebut. Namun, pelaku FJ mengatakan uang tersebut telah habis dipakainya untuk membeli hp milik pelaku.
" Polsek Muara Tiga telah berupaya menyelesaikan masalah itu dengan melakukan mediasi antara korban dengan FJ secara restorative justice, tapi tidak membuahkan hasil," jelasnya.
Akibat Aris Maulana merasa dirugikan, kata Kasat Reskrim, korban menginginkan pelaku FJ diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: XL Axiata Sediakan Kartu Perdana Khusus untuk Permudah Jamaah Haji, Rp 399 Ribu/60Hari
" Satuan Reskrim Polres Pidie telah menyita satu hp merk Vivo, satu buku rekening Bank Aceh beserta selembar kartu ATM dari tangan FJ saat diamankan," sebutnya.
Menurutnya, FJ akan dijerat dengan pasal 372 Junctho Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman sekitar 10 bulan penjara. (*)
Baca juga: Katibul Wali Terima Penghargaaan Gubernur Aceh, Juara Sayembara Antar SKPA