Paman di Bandung Rudapaksa Keponakannya Sendiri hingga 6 Tahun, Ancam Sebar Video Syur Korban

Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.

Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Paman di Bandung Rudapaksa Keponakan Selama 6 Tahun, Modus Ancam Viralkan Video Syur Korban

Baca juga: Fakta Baru Ayah Rudapaksa 5 Putri Kandung dan 2 Cucu, Pelaku Sempat Minta Ampun saat Dipergoki Istri

Berita Terkini