"Kebijakan itu sudah tepat karena pelanggannya golongan mampu, dampaknya memang harga listrik bagi golongan mampu akan naik, tetapi masih bisa dipikul," jelas Nugroho.
Nugroho melanjutkan, sebenarnya beberapa faktor yang mendorong pemerintah menaikkan tarif listrik pelanggan 3.500 VA (ke atas).
Di antaranya yakni beban subsidi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang terus meningkat untuk berbagai hal khususnya sejak adanya Covid-19.
Kedua, kenaikan harga batubara dunia sebagai salah satu bahan baku listrik yang masih diimpor.
Ketiga, nilai tukar rupiah ke dolar yang rendah membuat nilai impor menjadi tinggi, dan terakhir supaya subsidi khususnya subsidi listrik lebih tepat sasaran.
Kenaikan tarif listrik ini dimungkinkan akan ada dampak kenaikan harga pada produk barang maupun jasa yang memanfaatkan listrik.
Para pelaku usaha dimungkinkan akan mengalihkan kenaikan itu pada harga barang yang dijualnya. (tribun network
Baca juga: Caterpillar Dipilih Sebagai Pemasok Daya Listrik ke Mega Proyek Laut Merah
Baca juga: Rumah Wakaf Masyarakat Aceh Utara untuk Palestina Hampir Rampung, Kini Tahap Interior dan Listrik