7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Baca juga: Viral Nasida Ria Tampil di Jerman Nyanyi Lagu Perdamaian, Bule Bergoyang dan Puji Kasidah Mendunia
Dalam pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:
● memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu
● memerintahkan pemakaian jalan untuk jalan terus
● mempercepat arus lalu lintas
● memperlambat arus lalu lintas
● mengubah arah lalu lintas
Mengacu pada aturan ini, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal.
Sebab, mereka masih masuk dalam tujuh kategori pengguna jalan di atas.
Namun, Jusri berharap agar polisi tidak selalu menggunakan hak diskresinya.
Apalagi, kalau tujuan diadakannya konvoi tidak dalam kondisi mendesak dan darurat.
Baca juga: Beginilah Posisi Mr P yang Ideal saat Pakai Celana Dalam Menurut dr Boyke, ke Atas atau ke Bawah?
“Sebab, jika sampai merugikan pengguna jalan lain, ada dampak sosial yang berpotensi menimbulkan konflik dan citra buruk,” ucap Jusri.
Sebagai orang yang juga lumayan sering mengikuti touring, Jusri menyatakan dirinya selalu berpesan kepada polisi yang mengawal agar tidak melakukan diskresi jika kondisi jalan relatif lenggang.
Namun, jika ruas jalan terlalu padat, barulah diskresi bisa diambil.