SBMPTN 2022

10 Provinsi Asal Sekolah dengan Nilai Tertinggi di SBMPTN 2022, Yogyakarta dan Jakarta Paling Atas

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah 10 provinsi asal sekolah peserta dengan nilai rata-rata tertinggi di UTBK SBMPTN 2022, ada DI Yogyakarta dan DKI Jakarta menduduki posisi paling atas.

"Ketika ujian mulai, jujur aku juga udah enggak berani ngapa-ngapain lagi selain berfokus sama ujian aku," jelas dia.

Baca juga: Tata Cara Daftar Ulang SBMPTN USK 2022, Lengkap dengan Jadwal hingga Berkas yang Harus Disiapkan

Selesai ujian, ia kemudian mengambil tas dan diminta pengawas untuk mengisi form kepuasan melalui ponsel masing-masing.

Pada saat ini, ia memang sempat mengambil foto menggunakan ponsel.

Dalam foto yang ia bagikan, terlihat semua peserta juga telah membuka ponselnya.

Tampilan komputer peserta pun sudah dalam kondisi sudah log out dan tidak ada soal atau identitas peserta.

"Ketika itu emang disuruh untuk mengisi kuesioner kepuasan oleh pihak pengawas. Saya dan yang lain otomatis harus mengeluarkan handphone dong. Nah di situ ya saya hanya mengisi," ujarnya.

"Saya juga mengambil gambar buat kenang-kenangan saya sendiri," tambahnya.

Baca juga: Tak Lulus SBMPTN 2022, Jalur Mandiri di USK dan UIN Ar-Raniry Ini Masih Dibuka, Catat Jadwalnya

Mengetahui nilainya tidak keluar dan didugan telah melakukan pelanggaran tata tertiba, ia kemudian melakukan protes ke pihak LTMPT melalui kanal yang disediakan.

Ia juga diminta untuk mendatangi kantor LTMPT pada 4 Juli untuk menjelaskan permasalahannya.

"Yang saya tidak mengerti adalah saya tidak melakukan kecurangan sama sekali dan apakah LTMPT hanya menduga saya dari sebuah foto setelah ujian saja?" kata dia.

Penjelasan LTMPT

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) memberikan respons terkait masalah tersebut.

Kendati demikian, mereka tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran yang dimaksud.

Ketua Pelaksana LTMPT Budi Prasetyo Widyobroto meminta, peserta yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib diminta untuk mengirim surat resmi.

"Kalau merasa tidak curang, silakan kirim surat resmi ke LTMPT saja, nanti akan dijelaskan apa pelanggarannya," kata Budi saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.

Halaman
1234

Berita Terkini