Uang dan barang milik korban yang dibawa tersangka adalah uang senilai Rp 74.000.000, dan satu unit sepeda motor.
Yakni Honda Scoopy Nopol BL 4559 KAF, Merk Honda, Type F1C02N28L0 A/T, Model Solo, tahun pembuatan 2017, Warna Coklat Hitam, No. Rangka MH1JM3110HK320091, No. Mesin JM31E1323318.
Saat ini, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Ibrahim sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terharap pelaku.
Kasat Reskrim meminta agar tersangka menyerahkan diri.
Baca juga: Korban Penipuan Medina Zein Bermunculan, Sang Ayah Sebut Kondisi Putrinya Sangat Kritis di RSJ
"Kami minta tersangka untuk kembali ke rumah abangnya serta mengembalikan uang dan barang yang dibawanya," jelas Iptu Ibrahim, Kamis (30/6/2022).(*)