Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan?
Mengutip situs resmi Kemenkeu, besaran gaji ke-13 yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Ada pula 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN."
"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan."
"Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya.
Anggaran
Masih dalam konferensi pers yang sama, Menkeu Sri Mulyani membeberkan total anggaran yang telah disiapkan untuk pencarian gaji ke-13.
Total gaji ke-13 yaitu Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun yang berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Adapun total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.