Gaji ke-13 ASN/PNS 2022 Cair, Ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gaji ke-13 ASN cair mulai 1 Juli 2022

Penulis: Tiara Shelavie

SERAMBINEWS.COM - Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri serta pensiunan mulai cair 1 Juli 2022.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Besaran gaji ke-13 yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Selain itu, ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

Pencairan gaji ke-13 tahun ini bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang dimaksudkan untuk membantu pendanaan pendidikan.

"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," ungkap Menkeu Sri Mulyani pada konferensi pers, Selasa (28/06/2022).

Baca juga: Sabar Sitompul Dituduh Selingkuh dengan ART, Istri Balas Nikah Lagi dengan Berondong

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Gaji Ke-13 Cair Besok, Para PNS Wajib Perhatikan Hal Berikut

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seputar gaji ke-13 ASN/pensiunan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

hal-hal yang perlu diperhatikan seputar gaji ke-13 ASN/pensiunan (Twitter @djpbkemenkeuri) (Twitter @djpbkemenkeuri)

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan seputar gaji ke-13 ASN/pensiunan berdasarkan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan nomor ND-189/PB/2022:

- Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022

- Untuk ASN Daerah, mekanisme penyalurannya mengikuti Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing

- SPM Gaji ke-13 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022

- KPPN dapat menambah jam layanan maupun membuka layanan khusus untuk percepatan penyelesaian pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Ribuan PNS di Lhokseumawe

Besaran Gaji ke-13

Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan?

Mengutip situs resmi Kemenkeu, besaran gaji ke-13 yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Ada pula 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN."

"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan."

"Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya.

Menkeu Sri Mulyani secara daring dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021) (Kemenkeu)

Anggaran

Masih dalam konferensi pers yang sama, Menkeu Sri Mulyani membeberkan total anggaran yang telah disiapkan untuk pencarian gaji ke-13.

Total gaji ke-13 yaitu Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun yang berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Adapun total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

 

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 ASN/PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Cek Rekening Sekarang

Baca juga: Sabar Sitompul Dituduh Selingkuh dengan ART, Istri Balas Nikah Lagi dengan Berondong

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Ribuan PNS di Lhokseumawe

Baca juga: Info Terbaru Gaji 13 2022 PNS/Pensiunan Kapan Cair, Ini Pengumuman Penting dari Menteri Keuangan

Berita Terkini