Salah cara yang digunakan oleh masyarakat untuk mengetahui kambing sudah cukup umur atau tidak untuk dijadikan kurban adalah dengan memeriksa giginya.
SERAMBINEWS.COM - Jika Anda ingin berkurban saat Idul Adha 2022 tahun ini, sebelum membeli Anda perlu tahu berapa usia minimal hewan kurban, seperti kambing dan sapi.
Dalam hitungan hari, sebentar lagi umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 2022.
Jika Anda berniat berkurban tahun ini, tunggu dulu.
Pasalnya Anda jangan asal membeli hewan ternak untuk dikurbankan.
Sebelum membeli hewan kurban, pastikan Anda mengetahui usia minimal kambing dan sapi untuk dikurbankan.
Salah satu cara yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mengetahui kambing sudah cukup umur atau tidak untuk dijadikan kurban adalah dengan memeriksa giginya sudah poel atau belum.
Poel merupakan proses yang menunjukkan adanya pergantian gigi ternak, dimana sepasang gigi seri (gigi susu) telah berganti menjadi gigi permanen.
Semakin banyak gigi yang poel, maka semakin tua usia hewan ternak tersebut.
Baca juga: Idul Adha 2022 di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda, UAS Luruskan: Makkah Punya Mathla Sendiri
Jika giginya sudah poel, maka sudah dinilai cukup umur untuk dijadikan kurban.
Namun jika belum poel, maka dinilai belum cukup umur untuk dijadikan kurban.
Dilansir Serambinews.com dari laman Bima Islam Kemenag, kambing yang dijadikan kurban tidak harus poel atau sudah tanggal giginya dan berganti dengan gigi yang permanen.
Selama kambing itu sudah cukup umur sesuai dengan yang telah ditentukan syariat, maka kambing tersebut sudah bisa dan boleh dijadikan kurban, meskipun belum poel.
Di dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa di antara syarat sah kurban adalah hewan yang dijadikan kurban harus cukup umur.
Para ulama telah menentukan batas umur hewan yang bisa dijadikan kurban ini.
Baca juga: Beda Jadwal Idul Adha Indonesia & Arab Saudi, Bolehkah Berhari Raya Ikut Waktu Makkah? Ini Kata UAS
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, dan sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Sementara untuk kambing jenis domba, maka bisa dijadikan kurban jika sudah berumur1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
- Adapun untuk kambing biasa atau kambing kacang, maka minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri berikut:
Kurban adalah nama hewan ternak yang disembelih, yaitu unta, sapi dan kambing.