SERAMBINEWS.COM, SAMBAS - Terduga pelaku pembunuhan di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat, berinisial AK berupaya meng akhiri hidupnya sendiri.
Seusai membunuh korban Rusiana yang merupakan istrinya, pelaku AK nekat minum racun.
Tak hanya itu AK juga menyayat kedua tangan dan dirawat ke puskesmas terdekat.
Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Rio Charles saat dikonfirmasi Tribun Pontianak mengungkapkan kondisi kesehatan AK perlahan membaik.
Saat ini AK telah diproses di Satreskrim Polres Sambas.
"Kondisinya semakin membaik, pelaku juga telah diamankan di Polres Sambas," kata Iptu Rio Charles, Minggu 3 Juli 2022.
Dia menjelaskan, terduga pelaku AK diproses oleh Satreskrim Polres Sambas.
"Betul, terduga pelaku diamankan di Polres Sambas," jelasnya.
Dia mengungkapkan, atas kejadian tersebut, terduga pelaku dikenakan pasal dugaan kuat terjadi Tindak Pidana Kekerasaan Fisik dalam Lingkup Rumah tanggal hingga mengakibatkan matinya korban/ pembunuhan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP," tegasnya.
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan adalah satu bilah potongan gagang pisau dan mata pisau (pisau keadaan patah).
"Satu buah talanan kayu, satu buah palu besi, satu botol kecil cairan racun. Satu buah gelas yang berisi sisa minuman kopi dan pakaian korban," jelasnya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Tulungagung, Pelaku Pura-pura Temukan Jasad Korban, Bertengkar Masalah Ekonomi
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas tewas mengenaskan di tangan suaminya sendiri, Kamis 30 Juni 2022 kemarin
AK (28) diduga tega membunuh istrinya dengan sebilah pisau, di dapur rumahnya di Dusun Aping RT 005 RW 001 Desa Sebunga. Korban meninggal Rusiana luka dibagian perut dan bersimbah darah.
Usai melakukan pembunuhan AK berupaya melakukan bunuh diri dengan minun racun dan menyayat kedua tangan.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kepolsek Sajingan Besar IPTU Rio Charles mengungkapkan kronologi kejadian dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia di wilayah hukum Polres Sambas.
"Pada Rabu, 29 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB, saat pelapor sedang berada di Kecamatan Subah, Sambas, RS (korban) yang merupakan kakak kandung pelapor menghubungi pelapor via WhatsApp agar menjemput RS (korban) dari Dusun Aping Desa Sebunga, Sajingan Besar untuk dibawa ke Kecamatan Subah pada hari Kamis, 30 Juni 2022," ujarnya.
Iptu Rio Charles menjelaskan bahwa, Kamis 30 Juni 2022, pelapor datang ke kediaman korban di Desa Sebunga, Sajingan Besar dengan tujuan untuk menjemput korban.
Setibanya di rumah korban adik korban yang juga sebagai pelapor melihat bahwa di depan rumah korban telah banyak warga berkumpul serta petugas Kepolisian Sektor Sajingan Besar.
"Di dalam rumah korban ditemukan terbaring di lantai dapur rumah sendiri dan telah meninggal dunia. Dimana pada bagian perut sebelah kanan terdapat luka robek, dan usus perut yang telah keluar dan banyak darah di lantai ruang dapur rumah RS tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, korban meninggal dunia diduga akibat dibunuh oleh AK yang merupakan suami korban sendiri.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Sajingan Besar untuk ditindak lanjuti.
Baca juga: Khamzat Chimaev Lontarkan Tantangan ke Alex Pereira, Pria yang Pernah Kalahkan Israel Adesanya
Baca juga: Pesan Gubernur Aceh Nova Iriansyah Kepada Tiga Kepala Dinas yang Baru Dilantik
Baca juga: Bupati Aceh Singkil Gunting Pita Peresmian Operasional Bank Aceh KCP Pulau Banyak
TribunPontianak.co.id dengan judul Sempat Minum Racun, Terduga Pelaku Pembunuhan di Sebunga Membaik dan Diamankan di Polres Sambas,