Politik

Mahasiswa Aceh Demo Kemendagri, Tolak Pj Gubernur Aceh dari Militer

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demontrasi mahasiswa pasca sarjana Aceh di Kemendagri, Selasa (5/7/2022), menolak Pj Gubernur Aceh dari militer.

Laporan Fikar W.Eda/Jakarta

SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Mahasiswa Aceh yang tergabung Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana Aceh (IMPAS) Jakarta menggelar aksi demontrasi menolak Pj Gubernur Aceh dari militer di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (5/7/2022) siang.

Seorang orator yang juga Ketua IMPAS, Nazarullah melalui pengeras suara meneriakkan bahwa pihaknya menolak Aceh dipimpin oleh militer, karena Aceh tidak lagi dalam status darurat militer dan berulang kali minta Mendagri untuk membatalkan rencana pelantikan PJ Gubernur Aceh dari militer.

"Kita menolak militer jadi Pj Gubernur Aceh. Kita mau Aceh dipimpin oleh putra daerah dan bukan militer," Nazarullah.

Orator lainnya, Chusnul juga menyampaikan tuntutan  yang sama dan minta Mendagri membatalkan pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Pelantikan dijadwalkan pada Rabu (6/7/2022) dalam paripurna DPRA di Banda Aceh.

Para demonstran IMPAS Jakarta ikut menyetarakan sebuah sepanduk warna merah berisi penolakan terhadap pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Baca juga: Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh, PDA: Kita Bersyukur Doa Sebagian Masyarakat Aceh Terijabah

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang semula pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB menjadi Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.

Adapun Pj Gubernur Aceh yang akan dilantik Mayjen TNI Achmad Marzuki yang saat ini menjabat Staf Ahli Kemendagri yang baru dilantik Senin (4/7/2022).

Mantan Pangdam Iskandar Muda itu dilantik menggantikan gubernur definitif, Nova Iriansyah yang sudah berakhir masa jabatan pada Selasa (5/6/2022). 

Informasi perubahan jadwal perlantikan pertama sekali diketahui Serambinews.com dari Wakil Ketua DPRA Safaruddin yang mengirim langsung surat Kemendagri melalui whatsapp. 

Surat nomor 121/3808/SJ yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro itu ditujukan ke Ketua DPRA di Banda Aceh.

Safaruddin mengatakan dirinya menerima surat Kemendagri tersebut sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung mengirim ke Serambinews.com. 

Perubahan jadwal pelantikan itu terjadi, kata Safaruddin, setelah DPRA berkoordinasi dengan Kemendagri meminta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna. 

"Kita minta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRA karena ini bagian dari kekhususan Aceh," kata politikus Gerindra ini.

Halaman
12

Berita Terkini