Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sejak pandemi Covid-19 sampai dengan sekarang atau sudah dua tahun, pihak Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe sudah memberlakukan aturan larangan kunjungan tatap muka.
Tetapi direncanakan mulai 11 Juli 2022 atau mulai hari kedua Lebaran Idul Adha 1443 Hijriah, pihak keluarga sudah bisa melakukan kunjungam secara tatap muka.
Tapi pastinya pihak keluarga atau pengunjung harus mematuhi semua aturan yang ditetapkan.
Untuk diketahui, sejak pandemi Covid-19, pihak Lapas Kelas II Lhokseumawe meniadakan kunjungan tatap muka.
Sebagai gantinya, pihak Lapas menyediakan fasilitas video call.
Kasubbag Tata Usaha Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Amiruddin, SH, Rabu (6/7/2022), menjelaskan, direncanakan kunjungan secara tatap muka akan dimulai pada 11 Juli 2022.
Baca juga: Sudah 2 Tahun, Keluarga tak Bertemu Langsung Napi di LP Lhokseumawe, Hanya Boleh Lewat Video Call
Namun begitu, tegas Amiruddin, aturannya begitu ketat.
Di mana nantinya, setiap hari jam kunjung akan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Diperbolehkan berkunjung hanya keluarga inti narapidana saja, yakni istri atau suami, orang tua, dan anak,” kata Amiruddin.
Waktu kunjung, sebutnya, juga dibatasi hanya 15 menit untuk setiap keluarga napi.
Termasuk jumlah kunjungan setiap hari, hanya untuk 100 keluarga napi.
"Artinya kita gilir. Setiap napi hanya boleh dikunjungi satu pekan sekali," terangnya.
Baca juga: VIDEO - Ratusan Napi LP Lhokseumawe Dicek Kesehatan dan Tes Urine
Khusus bagi pengunjung, urainya, maka wajib sudah divaksin booster.
Bila belum divaksin dosis tiga, maka wajib menunjukkan swab antigen dengan hasil negatif.
"Untuk lokasi di mana pertemuan antara napi dengan keluarganya, rencananya di ruang yang selama ini digunakan untuk video call,” urai dia.
“Namun pastinya kami akan bahas kembali," pungkas Amiruddin.(*)