AG sebagai buruh bangunan diduga telah mencabuli anak tirinya, sebut saja bernama Melati yang masih usia 15 tahun.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Lelaki berinisial AG (41) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pidie di salah satu rumah toko (ruko) dalam satu gampong di Pidie.
Penangkapannya itu berlangsung Minggu (10/7/2022).
AG sebagai buruh bangunan diduga telah mencabuli anak tirinya, sebut saja bernama Melati yang masih usia 15 tahun.
Perbuatan itu terbongkar setelah setelah korban melaporkan kasus ini pada ibunya.
"Pelaku AG telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Serambinews.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: VIDEO Polisi Jemput Paksa Anak Kiai DPO Kasus Pencabulan Di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Kasat Reskrim Polres Pidie menceritakan kasus pencabulan itu terungkap berawal pada September 2021, bibi Melati berinisial Sn menginap di rumah kakaknya.
Kakaknya itu ibu kandung korban
Pada malam itu, Sn memergoki AG memegang bagian dada Melati.
Saat itu, Melati melakukan perlawanan atas perbuatan ayah tirinya. AG buru-buru masuk ke kamarnya akibat ketahuan sama bibi Melati.
Keesokan paginya, Sn memberitahukan masalah tersebut kepada ibu kandung Melati.
Baca juga: Anggota DPR RI Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pihak Korban Lapor ke Polisi
Kemudian ibu kandung Melati menanyakan langsung hal ini kepada AG.
Namun, AG berdalih hanya menyelimuti Melati.
Beberapa hari berselang, Sn juga pernah memergoki AG sedang menyetubuhi Melati di atas ranjang dalam kamar rumah tidurnya.
"Karena AG sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya yang terus menggauli Melati, sehingga Sn melaporkan AG ke Polres Pidie," demikian Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. (*)