Menurut Pasal 236 KUHP China, perilaku Loi dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual.
Selain itu, Loi juga berniat mencuri.
Meskipun dia belum mencuri sesuatu yang berharga, masih sulit baginya untuk mengelak.
Pada akhirnya, pria itu divonis 10 tahun penjara.
(Tribunstyle/ Amr)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Tetangga Menyelinap ke Kamar Dikira Suami, Wanita Ini Baru Sadar Setelah Mereka Selesai Bercinta
Baca juga: Rini S Bon Bon Meninggal Dunia di Usia 51 Tahun, ini Ceritanya Melawan Diabetes
Baca juga: Masih Gacor, Venna Melinda Blak-blakan Puji Keperkasaan Ferry Irawan: Sanggup Bercinta 4 Kali Sehari