Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya telah ditetapkan tersangka.
Mereka adalah MAS mantan keuchik, F dulunya menjabat Sekdes, dan S mantan bendahara desa.
Dari hasil audit kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 523.000.000.
Dugaan tindak pidana korupsi tiga tersangka adalah dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom tahun 2016 dan 2017.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal lainnya dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)