Mengutip Serambinews.com (17/7/2021), Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya yang pernah diunggah oleh YouTube Qia Qia Official menyampaikan, bahwa syarat melakukan shalat qashar, yakni meringkas jumlah rakaat shalat adalah musafir, yaitu orang yang menempuh perjalanan.
Adapun jumlah jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sejauh 89 km.
Sementara shalat jamak seperti diterangkan Ustad Abdul Somad, boleh dikerjakan jika tidak ada musafir atau perjalanan.
Akan tetapi syaratnya berada dalam kondisi gawat darurat tingkat tinggi, yang memungkinkan tidak bisa mengerjakan shalat jika waktu sudah masuk.
Misalnya, seorang dokter dijadwalkan pada sebuah operasi yang memakan satu waktu shalat fardhu.
Maka ia boleh melakukan shalat jamak, namun tidak boleh mengqashar (meringkas) rakaatnya.
Untuk jamak dan qashar, boleh dilakukan jika ada musafir dengan jarak perjalanan yang ditempuh sejauh 89 km.
Shalat yang boleh dijamak dan diqashar
Adapun waktu shalat yang boleh dijamak adalah dhuhur yang berpasangan dengan ashar.
Kemudian shalat magrib berpasangan dengan isya.
Begitu juga dengan shalat jamak dan qashar, yang boleh dikerjakan adalah shalat dzuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya.
Sementara shalat subuh tidak boleh diringkas karena jumlah rakaatnya sudah sedikit, yakni dua rakaat.
Baca juga: Tol Sigli - Banda Aceh Semakin Dekat, Masih Bolehkan Jamak dan Qasar Salat? Simak Penjelasan Tgk Jim
Niat dan tata cara shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar
Berikut niat dan tata cara melakukan shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar.
- Jamak Taqdim
Sebagai contoh shalat dzuhur dengan asar: Shalat dzuhur dahulu empat rakaat kemudian shalat ashar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu dzuhur.