Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penangkapan sebanyak 74 pengedar narkoba yang tersebar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, dalam tiga bulan terakhir.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan itu dilakukan sejak April hingga Juli 2022.
"Setidaknya, sudah 74 tersangka pengedar obat-obat terlarang yang kita amankan," kata Tendri.
Lanjut dia, dari hasil tanggapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 145 gram sabu, dan 15 ribu gram ganja siap edar.
Tersangka tersebut diamankan di sejumlah wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Mulai dari Krueng Raya, Baitussalam, Peuniti, Keudah, dan Peukan Bada.
Baca juga: Polisi Amankan Empat Pria Terkait Kepemilikan Narkoba, Pelaku Sempat Tak Mengaku
"Hampir rata-rata kecamatan di Banda Aceh ada pengedarnya,” tukas dia.
“Terlebih kecamatan di Banda Aceh sudah sangat banyak pengedar dan pemakainya," ungkap Tendri.
Lanjut Tendri, Banda Aceh merupakan pasar narkoba dan menjadi muara terakhir dari bandar narkoba yang ada di Aceh.
Barang yang dikirim dari luar daerah, setiba di Banda Aceh sudah siap diecer dalam bentuk paket kecil.
"Jadi barang sudah masuk ke Banda Aceh itu sudah dalam bentuk paket kecil diecer," ungkapnya.
Sementara itu, pada Jumat (15/7/2022), dalam gelaran konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Satresnarkoba menampilkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut merupakan pengedar sekaligus pemakai.
Baca juga: Sejak 6 Bulan Terakhir, PT Banda Aceh Sudah Menghukum Mati 17 Terdakwa Perkara Narkoba
Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 114 junto 127 Undang–undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.(*)