Berita Aceh Utara

Partai Aceh Ganti Tiga Kader di DPRK Aceh Utara, Ini Sosoknya

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE, memimpin prosesi pengambilan sumpah dua anggota dewan PAW dalam rapat paripurna di Gedung dewan, Jumat (15/7/2022).

Prosesi PAW tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE, di Gedung DPRK setempat di Landing Kecamatan Lhoksukon. Keduanya adalah M Dahlan Ilyas dan Tajuddin, SSos, dari Partai Aceh (PA). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara kembali menggelar rapat paripurna ke-10, dengan agenda Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota dewan setempat, Jumat (15/7/2022). 

Prosesi PAW tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE, di Gedung DPRK setempat di Landing Kecamatan Lhoksukon.

Keduanya adalah M Dahlan Ilyas dan Tajuddin, SSos, dari Partai Aceh (PA). 

Dua pria tersebut mendapat kesempatan menduduki sisa masa jabatan 2019 – 2024.

M Dahlan Ilyas menggantikan posisi anggota DPRK sebelumnya, Fauzi SMn atau yang lebih dikenal Cempala, berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV. 

Meliputi Kecamatan Dewantara, Muara Batu, dan Sawang. 

Dahlan Ilyas adalah mantan anggota DPRK Aceh Utara Periode 2014-2019 juga dari PA. 

Sedangkan Tajuddin SSos, “pemain baru” menggantikan posisi Tgk Hasanuddin dari Dapil III. 

Meliputi Kecamatan Kuta Makmur, Syamtalira Bayu, Nisam, Simpang Keuramat, Geureudong Pase, Banda Baro, dan Nisam Antara.

Sebelumnya pada rapat paripurna ke-9, DPRK Aceh Utara juga menggelar pengambilan sumpah PAW satu anggota DPRK Aceh Utara, juga dari PA. 

Baca juga: Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna, Mualem Tunjuk Tarmizi SP jadi Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA

Dia adalah As’Ari menggantikan posisi Ismail Arahman yang lebih dikenal Linud, anggota Dewan dari Dapil I. 

Meliputi Kecamatan Lhoksukon, Cot Girek dan Langkahan. 

Ismail sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara. Ia juga merupakan anggota DPRK Aceh Utara periode 2014-2019. 

Sampai sekarang Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara sudah mengganti tiga kadernya di DPRK Aceh Utara. 

Dari tiga kader yang diganti tersebut, dua diantaranya melakukan perlawanan menolak di-PAW,dengan cara melakukan gugatanke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. 

Hasanuddin mendaftarkan gugatan ke PN Lhoksukon pada 6 Juni 2022. 

Kemudian disusul Fauzi SMn mendaftarkan gugatan pada 9 Juni 2022. 

Gugatan itu didaftar melalui pengacaranya, Azhari S SY. 

Keduanya menggugat DPRK Aceh Utara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, kemudian Bupati Aceh Utara dan Gubernur Aceh. 

Untuk diketahui dari 45 anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024, sudah empat anggotayang diajukan PAW oleh partainya. 

Tiga dari Partai Aceh dan satu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Dari PPP yang di-PAW adalah H Mulyadi CH, karena meninggal dunia pada 20 Mei 2021. 

Kemudian kekosongan tersebut diisi oleh Mukhtar SPd. 

Mukhtar diambil sumpah menjadi anggota DPRK Aceh Utara PAW sisa masa jabatan Periode 2019-2024, dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-7 pada 12 November 2021.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS: Sah! Putra Aceh Barat, Tarmizi SP Jabat Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA

 
 

 
 
 

Berita Terkini