Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus dua pemuda yang kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka AF (23) nelayan warga Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan SW (25) warga Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
"Dari mereka disita barang bukti (BB) 14 paket sabu seberat 2,02 gram," kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Senin (25/7/2022).
Kasat Resnarkob menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal adanya laporan masyarakat terkait peredaran narktoka jenis sabu-sabu sudah sangat meresahkan.
Baca juga: Hendak Edar Sabu, Seorang Pemuda Aceh Timur Ditangkap di Langsa, Ini Barang Bukti Diamankan Polisi
Lalu, pada Selasa (19/7/2022) pukual 16.00 WIB Unit Opsnal Sat Resnarkoba menuju Gampong Sampaima Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Saat itu petugas melihat tersangka SW dan AF berada dipinggir jalan Gampong Sampaima sedang melakukan transaksi sabu.
Melihat buruannya itu, petugas langsung melakukan penangkapan kedua tersangka dan didapati BB 14 paket sabu dengan total berat 2,02 gram.
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Agen Judi Chip Game Higgs Domino, Sita BB 37 B Chip dan Uang Tunai
Selain itu, petugas menyita BB lainnya berupa 2/0lastik tembus pandang, 1 kotak rokok kretek, 2 unit HP merk Infinix biru & merek samsung hitam.
Lalu, 1 unit sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam nopol BL 5471 FAF dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000 dan 1 unit sepmor merk Honda Vario warna putih merah nopol BL 4951 DBG.
"Saat kita tangkap tersangka AF hendak memberikan sabu-sabu itu kepada AW. Kini mereka sudah kita amankan di Mapolres Langsa," imbuhnya. (*)
Baca juga: BERITA POPULER - Gadis Idi Rayeuk dan Pria Afrika Nikah Ulang, Pemuda Ganti Baju Gamis Minta Sedekah