Sementara itu, Kepala UPTD BPSBTPHP Distanbun Aceh, Habiburrahman STP MSc, mengatakan, salak Sabang memiliki keunggulan spesifik lokasi.
Hasil identifikasi dan observasi tahap pertama yang kami lakukan dari Tim Pemulia dan Pengawas Benih Tanaman (PBT) dari UPTD BPSBTPHP Distanbun Aceh menunjukan bahwasanya salak yang sudah mulai di tanam sejak tahun 1990 layak diusulkan menjadi Varietas Unggul Nasional.
Hal ini diperkuat dengan telah keluarnya hasil laboratorium Tanaman Buah Institut Pertanian Bogor.
Hasilnya dijumpai perbedaan antara DNA Salak yang ditanam di Sabang dengan Salak Pondok, Kabupaten Sleman DIY.
Berdasarkan hasil tersebut telah dilakukan karakter salak pada periode panen tahap I oleh Tim BPSBTPHP.
Hasilnya diperoleh deskripsi untuk mengusulkan pendaftaran kepemilikan pada pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementrian Pertanian RI oleh Walikota Sabang dengan estimasi menjadi Varietas Unggul pada bulan Desember 2022.
Kemudian akan ikut sidang dalam rangka pendaftaran peredaran untuk dilepas menjadi Varietas Unggul yang harapannya ke depan kota Sabang dapat memproduksi secara massal benih bersertifikat tanaman salak untuk dikomersilkan seluruh Indonesia. (*)