Berita Nasional

Kamu Punya Uang di Paypal ? Segera Pindahkan Sebelum Diblokir Pemerintah

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mencabut sementara blokir terhadap PayPal mulai hari ini (31/7/2022). Blokir Paypal dibuka hingga Jumat (5/8) jam 23.59 WIB

“Kami harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang kami berikan untuk melakukan migrasi supaya uang-nya tidak hilang,” jelas Semuel.

Semuel bilang, sudah banyak aplikasi layanan digital untuk pembayaran yang ada. Serta layanan digital maupun digital banking untuk pembayaran.

“Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan,” imbau dia.

Blokir terhadap PayPal kemungkinan akan kembali terjadi karena Kemkominfo mengaku hingga saat ini perusahaan tersebut belum melakukan kontak dengan pemerintah untuk mendaftarkan perusahaan.

Baca juga: Harga emas Per Gram Hari Ini, Minggu (31/7/2022)

Sebagai informasi, Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat.

Termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Hal ini diatur dalam ini diatur dalam PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.(*)

Baca juga: Aturan Dana Bagi Hasil Untuk Daerah Penghasil Kelapa Sawit Sedang Disusun Pemerintah

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Blokir PayPal Dibuka Sementara, Kemkominfo Himbau Masyarakat Segera Pindahkan Uang

Berita Terkini