Berita Banda Aceh

Tanggapi Usulan Bacaleg DPR dan DPD RI asal Aceh Wajib Uji Baca Alquran, KIP: Ide Menarik

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akmal Abzal

"Ide dan gagasan yang menarik, bagi KIP Aceh sebagai penyelenggara tentu senang menerima masukan dari para pihak," ujar Tgk Akmal

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Usulan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR dan DPD RI asal Aceh wajib ikuti uji baca Alquran ditanggapi positif oleh berbagai pihak di Aceh.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tgk Akmla Abzal mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan ide atau gagasan yang menarik dibicarakan.

Hal ini tidak terlepas dari status Aceh sebagai daerah kekhususan dan menerapkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Apalagi uji baca Alquran menjadi salah satu tahapan yang wajib diikuti oleh setiap bacaleg DPRA dan DPRK, bahkan saat pemilihan kepala daerah (pilakda) di Aceh.

"Ide dan gagasan yang menarik, bagi KIP Aceh sebagai penyelenggara tentu senang menerima masukan dari para pihak," ujar Tgk Akmal kepada Serambinews.com, Sabtu (30/7/2022).

Menurutnya, gagasan ini layak ditindak lanjuti oleh DPRA dan Pemerintah Aceh dengan membuat regulasi sebagai pengikatnya.

Sebab pendaftaran calon legeslatif DPR RI tidak melalui KIP Aceh namun semua dukomen bacaleg disampaikan oleh DPP partai politik nasional ke KPU RI.

"KIP Aceh diberi wewenang menerima berkas bacaleg DPRA dan KIP kabupaten/kota hanya menerima berkas bacaleg DPRK," sebutnya.

Pada bagian akhir, Tgk Akmal kembali menegaskan bahwa gagasan ini layak diskusi mekanisme dan regulasinya hingga di level nasional.

"Sedangkan KIP hanya sebagai eksekutor atas amanah regulasi yang ada," tutup pria kelahiran Aceh Barat Daya (Abdya) ini.

Sebelumnya, usulan bacaleg DPR dan DPD RI asal Aceh wajin mengikuti uji baca Alquran disampaikan oleh pakar hukum Aceh, Imran Mahfudi.

"Bukankah bacaleg DPR dan DPD RI juga merupakan perwakilan rakyat Aceh dan daerah pemilihannya juga di Aceh, kenapa kepada mereka tidak diberlakukan uji baca Alquran?" kata Imran.

Pertanyaan ini, menurut Imran, harus dijawab baik dari sisi regulasi pemilu maupun dari sisi penguatan kekhususan Aceh, yang salah satunya adalah pelaksanaan syariat Islam.

Jika dikaitkan dengan regulasi pemilu, pelaksanaan uji baca Alquran untuk bacaleg DPRA dan DPRK dari partai nasional juga tidak ada regulasinya.

Dalam ketentuan dalam pasal 13 ayat (1) point c Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota disebutkan bahwa kewajiban uji baca Alquran hanya bagi bacaleg dari partai lokal (parlok).

Namun untuk memenuhi salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemilu, KIP Aceh juga menerapkan ketentuan tersebut untuk bacaleg dari partai nasional.

Kewajiban tersebut telah diterapkan sejak Pemilu tahun 2009 dengan tidak membedakan antara bacaleg dari partai lokal maupun partai nasional.

"Dimana ketentuan dalam Qanun 3 Tahun 2008 hanya dikhususkan untuk partai politik lokal, namun dalam kenyataannya praktik uji baca Alquran untuk bacaleg DPRA dan DPRK untuk partai nasional juga tetap diterapkan dalam tiga kali pemilu terakhir," ucap Imran.

Menariknya, kondisi ini ternyata tidak ada pihak yang mempersoalkan hal tersebut. Kebiasaan yang telah dipraktikkan dalam tiga kali pemilu terakhir haruslah dianggap sebagai suatu bentuk hukum baru yang bisa diterapkan sehingga perlu juga diterapkan bagi bacaleg DPR RI dan DPD dari Aceh.(*)

Berita Terkini