“Penggeledahan ini terkait kasus pekerjaan penimbunan area pelaksanaan MTQ di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat yang menggunakan dana Otsus tahun 2020 senilai Rp 1,9 miliar pada Kantor DSI,” kata kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Fuirdaus kepada Serambinews.com, Rabu (3/8/2022) di lokasi.
Laporan Sa'dul Bahri |Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (3/8/2022) menggeledah Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) di Jalan Bhakti Pemuda, Seuneubok, terkait dugaan korupsi pada pekerjaan penimbunan arena MTQ tahun anggaran dana Otsus Tahun 2020 senilai Rp 1,9 miliar.
Dari dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih.
Sehingga untuk mendapatkan data pendukung, pihak kejaksaan setelah mendapatkan izin dari pengadilan melakukan penggeledahan untuk memperoleh data pendukung, terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus ikut didampingi langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Kasi Intelijen, Kasubsi Penyelidikan, Kasubsi Prapenuntutan dan para penyidik.
Sebelum dilakukan penggeledahan, pihak Kejaksaan lebih awal meminta izin kepada Kadis Syariat Islam, M Isa di dalam ruang kerjanya di kantor tersebut.
Penggeledahan tersebut dilakukan di ruangan bendahara dan ruang bagian umum Kantor Dinas Syariat Islam dengan membuka semua dokumen yang tersimpan di dalam lemari.
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar satu jam lebih, yang berlangsung sejak sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai sebelum Shalat Ashar.
“Penggeledahan ini terkait kasus pekerjaan penimbunan area pelaksanaan MTQ di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat yang menggunakan dana Otsus tahun 2020 senilai Rp 1,9 miliar pada Kantor DSI,” kata kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Fuirdaus kepada Serambinews.com, Rabu (3/8/2022) di lokasi.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang belum bisa diperoleh saat dilakukan penyelidikan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Hal tersebut untuk mempermudah penyidik dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, pihaknya belum bisa mengungkapkan angka pasti terkait dengan kerugian negara.
Namun, dari hasil pemeriksaan penyidik sementara kerugian negara diperkirakan lebih kurang sekitar Rp 400 juta rupiah.
Baca juga: VIDEO Kejaksaan Negeri Geledah Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat
Belum tetapkan tersangka
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya belum menetapkan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi kasus pekerjaan penimbunan area MTQ Tahun 2022 di Desa Leuhan pada Kantor Dinas Syariat Islam.
Menyangkut dengan angka dugaan kerugian negara, pihak Kejaksaan nantinya akan meminta audit dari pihak BPKP.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna melengkapi berkas atau dokumen pendukung menyangkut kasus tersebut.
“Kita belum menetapkan tersangka dan menyangkut kerugian tersebut akan dilakukan audit oleh BPKP dulu. Setelah adanya hasil audit, baru akan ada tersangkanya nanti,” jelas Firdaus.
Dalam penggeledahan itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat memboyong sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Syariat Islam seperti bukti pembayaran, SK, dan sejumlah dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Jaksa Geledah Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat