Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, jalin kerjasama dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja setempat, terkait program skill development centre di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa.
Perjanjian kerja sama ditanda tangan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini bersama Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil Takhsyur Pahlevi, Kamis (4/8/2022).
Penandatanganan naskah kerja sama itu turut disaksikan Sekda Aceh Singkil, Azmi serta pejabat lain.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi, mengatakan, kerjasama tersebut untuk penempatan program skill development centre yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasil dalam program rehabilitasi narkotika berdasarkan keadilan restoratif yang ada di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Aceh Singkil.
"Tujuan kerja sama dalam upaya pemulihan dan pengembangan kemampuan diri para penyalahguna, pecandu dan korban narkotika," kata Budi.
Diharapkan dengan program tersebut, penyalahguna narkoba menjadi individu mandiri dan memiliki keahlian yang bermanfaat pasca rehabilitasi.(*)
Baca juga: Balee Rehab Adhyaksa Aceh Tamiang Mulai Beroperasi, Pasien Dibatasi Lima Orang