Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Mahkamah Syariah Sigli melakukan kegiatan sosialisasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu), ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam wilayah yuridiksi Kabupaten Pidie, Kamis (11/8/2022).
Kegiatan tersebut merupakan perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas DR H Sobandi SH, dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada tanggal 25-27 Juli 2022 yang lalu.
Ketua MS Sigli Fauziati SAg MAg melalui Wakil Ketua Muji Hendra SHI MAg dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi dilakukan agar terkoordinasi unsur stakeholder penegak hukum mengetahui dan mengimplementasikan e-Berpadu dalam hal kerja sama terpadu antara polisi, jaksa, pengadilan dan rumah tahanan.
Sehingga berkas perkara bisa diajukan secara elektronik tidak dilakukan secara manual lagi. Mempermudah efisien waktu serta mempercepat perkara pidana.
Ia mengatakan, tujuan aplikasi e-Berpadu untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana.
Kemudian untuk meminimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan koordinasi antaraparat penegak hukum.
Sementara itu, Panitra Muda Jinayat Mahkamah Syariah Sigli, Faisal Reza SHI dalam paparannya menjelaskan sosialisasi aplikasi elektronik Berpadu atau elektronik berkas pidana terpadu ini diikuti 18 orang peserta.
Rinciannya Kepolisian enam orang, Kejaksaan Negeri 4 orang, Cabang Kejaksaan Negeri di Kotabakti, Rutan kelas IIb Sigli, Lapas Wanita kelas IIb Sigli, Lapas Kelas IIb Kota Bakti masing-masing 2 orang.
Disebutkan, dalam hal ini Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Lanjutnya, aplikasi e-Berpadu tersebut dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security aplikasi.
Ia juga menambahkan, fitur yang dikembangkan dalam e-Berpadu untuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi aspek penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara.
Selain itu, dalam aplikasi tersebut juga disediakan fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti.
Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral.(*)
Baca juga: Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo dari Mako Brimob: Demi Melindungi Kehormatan Keluarga
Baca juga: Inggris Tuduh Rusia Bentuk Pasukan Darat Besar-Besaran, Perkuat Tentara di Ukraina