Selain itu Lanjut, pelaku SY Merupakan Residivis SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus pertolongan jahat sepeda motor (Pasal 480 KUHP) pada tahun 2015, dan ia pun menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada tahun 2015 silam di LP Kelas IIB Banda Aceh. (i)
Baca juga: VIDEO Viral Kotak Amal Canggih Anti Maling, Uang Langsung Hilang Setelah Ditutup
Baca juga: Perempuan Ini Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pelaku Diburu Polisi